PPKM di Jabar Kabupaten Tasikmalaya Masuk Level 2 Sisanya Level 3-4, Pelaksanaan Tetap Level 4

- 23 Juli 2021, 09:15 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad /Nandang Permana /Humas Pemprov Jawa Barat

KABAR PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Ridwan Kamil meminta 27 bupati/wali kota yang ada di Jawa Barat untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM.

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad, Kamis kemarin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Siapkan Sekolah-sekolah untuk Tempat Isoman

Surat edaran tersebut No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Daud menambahkan karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi.

Pada pelaksanaannya seperti PPKM Darurat, yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional, 5 Kegiatan Ini Bisa Dilakukan di Rumah

Dikatakan Daud, pelaksanaan PPKM level 4 ini berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x