KABAR PRIANGAN – Hati-hati dengan postingan di media sosial, karena tidak mungkin apa yang kita posting bisa dikenakan laporan UU ITE. Seperti yang dilakukan pengurus GP Ansor Kabupaten Tasik yang melaporkan postingan seseorang di media sosial.
Sejumlah pengurus GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian sekaligus pelecehan terhadap ulama yang diposting di media sosial ke Polres Tasikmalaya, Kamis 22 Juli 2021.
Kutipan artikel diatas merupakan satu dari lima kabar terpopuler yang telah dirangkum oleh Kabar-Priangan.com hari ini, Jumat 23 Juli 2021. Berikut ulasannya:
1. GP Ansor Laporkan Pelecehan Ulama di Media Sosial. Abdul Rofik: Pelaku Mencatut Foto dan Logo NU
Sejumlah pengurus GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian sekaligus pelecehan terhadap ulama yang diposting di media sosial ke Polres Tasikmalaya, Kamis 22 Juli 2021.
Kedatangan lembaga badan otonom Nahdatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya inipun langsung diterima Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Baca Juga: GP Ansor Laporkan Pelecehan Ulama di Media Sosial. Abdul Rofik: Pelaku Mencatut Foto dan Logo NU
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Segera Cair, Berikut 6 Kriteria Pekerja yang Akan Mendapatkannya
Dalam masa pandemi Covid-19 dan masa PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, banyak perusahaan yang menerapkan WFH bagi karyawannya.