Sebagai gantinya, maka prosesi wisuda disiarkan secara live streaming melalui Channel Youtube Humas IPDN.
“Dalam hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan serta penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali,” ujarnya.***