Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....

- 20 Agustus 2021, 22:03 WIB
Asep Muhidin, Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik.
Asep Muhidin, Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN -Seorang warga asal Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut, Asep Muhidin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI.

Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik.

"Saya lapor ke Ombudsman, karena KPK itu diduga tidak memberikan pelayanan kepada publik yang bertentangan dengan ketentuan pasal 9 huruf a dan pasal 15 huruf e undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi," kata warga Kampung Mariuk, Desa Pasirwaru, Jumat 20 Agustus 2021.

Menurut Asep, laporan ke Ombudsman RI tersebut berkaitan dengan tidak digubrisnya surat permohonan yang sempat ia layangkan ke KPK pada bulan Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda

Dimana dalam surat tersebut ia meminta untuk dilakukannya supervisi ke Inspektorat Garut, yang diduga menutup-nutupi informasi dugaan kerugian negara.

"Sejak Februari sampai sekarang permohonan saya agar KPK untuk supervisi ke Inspektorat Garut tidak pernah membalasnya atau memberikan jawaban selaku termohon. Jadi di sini saya mengira KPK ada disparitas terhadap pelayanan publik," ujarnya.

Padahal, kata pria lulusan STH Garut tersebut pelayanan publik itu sama buat semuanya,

Artinya, mau permintaan pelayanan itu disampaikan dari kalangan pejabat atau masyarakat harus dilayani dengan baik, di antaranya dengan memberikan jawaban terkait permohonan untuk dilakukannya supervisi ke Inspektorat Garut.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x