KABAR PRIANGAN - Salah seorang buronan kasus trafficking anak dibawah umur guna ekploitasi seksual berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Pelaku adalah Dimas Prasetio (28) warga Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan pemasok wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya mendapatkan fee Rp20 ribu dari jasanya dalam kasus trafficking tersebut.
Baca Juga: Akses Menuju SDN Tugu 2 Kota Tasikmalaya Dibenteng, Sekolah Hanya Diberi Lahan Setengah Meter
Seperti diketahui, seorang remaja yang baru 14 tahun dinyatakan hilang oleh orangtuanya. Setelah diselidiki, ternyata anak tersebut menjadi korban traficking dan dijadikan pekerja seks komersial di Puncak, Bogor.
Sebelum dijual ke kawasan Puncak Bogor, oleh pelaku ini korban anak yang dibawah umur, RR (14) sempat dijajakan terlebih dahulu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Korban lantas dipaksa melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 75.000 hingga Rp 200.000 per satu kali booking.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftar Calon Haji Kembali Dibuka, Daftar Tunggu di Kabupaten Tasik Capai 19 Tahun
"Iya, saya yang jual korban ke Ucok Rp 75.000. Saya cuman dapat bagian Rp 20.000 saja. Bukan hanya RR, saya pernah juga bawa 3 orang (gadis dibawah umur) dari Garut. Semuanya memang saya tawarkan ke lelaki hidung belang," pengakuan Dimas kepada polisi.