KABAR PRIANGAN - PRD Kota Tasikmalaya saat ini sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana cadangan pilkada 2024 untuk dijadikan perda..
Perda dana cadangan pilkada ini disusun untuk menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menganggarkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Pansus Dana Cadangan Pilkada, Dodo Rosada mengatakan, jika dari sekarang dana pilkada tidak disiapkan, maka Pemkot Tasikmalaya akan repot dalam mendanai pelaksanaan pilkada 2024 nanti.
Baca Juga: Buronan Kasus Trafficking Anak Diringkus. Pelaku Mengaku Mendapatkan Fee Rp20 Ribu
“Makanya, harus ada upaya bagi kita untuk menabung dari sekarang guna kepentingan pendanaan pilkada,” kata dia.
Berdasarkan pengajuan dari KPU, kata dia, dana untuk pelaksanaan pilkada 2024 nanti sebesar Rp95 miliar. Menurut Dodo, dana sebesar itu sangat berat jika harus disediakan dalam satu kali tahun anggaran.
“Makanya dicicil dari sekarang. Namun untuk mencadangkan dana pilkada ini, tentunya harus ada dasar hukumnya. Makanya, dibentuk dulu perdanya,” kata Dodo.
Baca Juga: Akses Masuk Sekolah Dibenteng 3 Meter oleh Seseorang, Ratusan Siswa SDN 2 Tugujaya Tasik Kebingungan