"Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek Rajapolah dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, " kata Dede, Minggu, 12 September 2021.
Menurut Dede, Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun.***