Ngamuk Tak Diberi Segelas Kopi Pemuda Mabuk Bacok Tukang Cukur

- 12 September 2021, 17:55 WIB
Korban penganiayaan saat ditangani tim medis Puskesmas Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.*
Korban penganiayaan saat ditangani tim medis Puskesmas Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

"Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek Rajapolah dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, " kata Dede, Minggu, 12 September 2021.

Menurut Dede, Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x