Vaksinasi Massal bagi Pelaku Usaha di Sumedang Bakal Diselenggarakan Jumat Lusa

- 20 September 2021, 15:32 WIB
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Sumedang Wudan Lukmanul Hakim
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Sumedang Wudan Lukmanul Hakim /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, di wilayah Kabupaten Sumedang. Sebab pada hari Jumat 24 September 2021 lusa, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, akan menyelenggarakan vaksinasi massal khusus bagi para pelaku usaha.

Seperti diinformasikan Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Sumedang Wudan Lukmanul Hakim, Senin 20 September 2021.

Menurut Wudan, dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan juga akan menyelenggarakan vaksinasi massal bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Desa Gudang Sumedang Berhasil Juarai Lomba Posyantek Tingkat Nasional

Kegiatan ini, kata Wudan, merupakan bagian dari program Vaksinasi Massal Sektor Industri dan Perdagangan yang gulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ini adalah program provinsi yang bekerjasama dengan Pemkab Sumedang. Dan di wilayah Sumedang sendiri, kegiatan ini leading sektornya oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, beserta Dinas Kesehatan," kata Wudan.

Untuk itu, bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan suntikan vaksin, mulai sekarang diminta untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta vaksinasi massal melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Target Produksi Padi Tahun Ini di Sumedang Sebanyak 387,423 Ton. DPKP : Optimis Tercapai

Sebab selain akan diberikan suntikan vaksin Covid-19, para pelaku usaha juga nantinya akan diberikan informasi seputar marketplace oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Marketplace ini, lanjut Wudan, merupakan sebuah platform yang nantinya akan menjadi sebagai perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan proses transaksi produk secara online.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x