Orangtua Meninggal Akibat Covid-19, 162 Anak di Kota Tasikmalaya Menjadi Yatim Piatu

- 21 September 2021, 19:52 WIB
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Nana.*
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Nana.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Data dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, hingga Selasa 21 September 2021, tercatat sebanyak 162 anak di Kota Tasikmalaya kini bersetatus sebagai anak yatim piatu akibat ditingalkan kedua orangtua yang meninggal karena positif Covid-19.

Pendataan anak yatim piatu akibat orangtuanya meningal akibat covid-19, sesuai surat perintah dari Menteri Sosial RI No 236/MS/C/HK.01/8/2021 prihal data anak yang orangtuanya meninggal karena positif Covid-19.

Sehubungan hal itu, Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Sosial Kota Tasikmalaya meminta agar para camat di setiap wilayah kecamatan di Kota Tasik, mengusulkan data anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena covid.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya,151 anak tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Kawalu sebanyak 59 anak, Kecamatan Indihiang sebanyak 14 anak, Kecamatan Mangkubumi 41 anak, Kecamatan Tamansari 13 anak, Kecamatan Tawang 21 anak dan Kecamatan Purbaratu sebanyak 11 anak.

Baca Juga: Pemkab Tasik Hibahkan Tanah ke Polda Jabar untuk Pembangunan Mako Batalyon D Satuan Brimob

"Sedangkan untuk empat kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Cipedeus, Kecamatan Cihideung, Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Cibeureum hingga kini belum masuk ke dinas," ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Nana, Selasa, 21 September 2021.

Dari data yang sudah masuk kata Nana, jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meningal dunia karena covid-19 terbanyak di Kecamatan Kawalu sebanyak 59 anak disusul Kecamatan Mangkubumi sebanyak 41 anak.

Hasil pendataan tersebut lanjut Nana, selanjutnya diusulkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat yang seterusnya oleh pemerintah Provinsi diusulkan lagi ke Kementerian Sosial. "Karena tindak lanjut dari hasil pengusulan tersebut menjadi kewenangan Kementrian sosial," katanya.

Untuk pemerintah daerah sendiri ujar dia, hanya mendata dan mengusulkan. "Sedangkan nantinya yang menentukan apakah anak yatim tersebut dibagaimanakan apakah menjadi tangung jawab negara atau dikerjasamakan seperti menjadi anak angkat (adopsi) kita tidak tahu. Namun saya kira arahnya itu," jelas Nana.

Baca Juga: Dua Gelombang Unjukrasa Mahasiswa Kepung Balai Kota Tasikmalaya. Ini Tuntutannya

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x