Masyarakat Bisa Laporkan Prilaku Anggota DPRD yang Tak Beretika, Contohnya Masuk Tempat Hiburan

- 22 September 2021, 19:43 WIB
IRMAN S/KP PANSUS peraturan kode etik melakukan pembahasan perdana, di ruang Bapemperda.*
IRMAN S/KP PANSUS peraturan kode etik melakukan pembahasan perdana, di ruang Bapemperda.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Guna menjaga harkat martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas, Panitia Khusus ( pansus ) DPRD Kota Tasikmalaya mulai melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD terkait kode etik anggota DPRD.

Pembahasan perdana digelar pada Rabu, 22 September 2021 sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna tentang peraturan itu beberapa hari lalu.

Ketua pansus kode etik DPRD, Dodo Rosada mengatakan bahwa kode etik diperlukan agar menjadi acuan atau pedoman bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya baik di lingkungan DPRD maupun saat berinteraksi di lingkungan masyarakat.

"Peraturan kode etik ini lebih spesifik kepada panduan berperilaku bagi setiap anggota dewan dan akan jadi acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam tata beracara manakala ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait perilaku setiap anggota DPRD, " ujar Dodo usai memimpin rapat pembahasan di Ruang Bapemperda DPRD.

Baca Juga: Dua Guru Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Terkomfirmasi Covid -19, Pemkot Evaluasi PTM Menyeluruh

Dodo menambahkan, eksistensi dan marwah lembaga DPRD wajib dipertahankan karena anggota maupun pimpinan DPRD merupakan pejabat publik dimana sikap, perilaku hingga aktivitasnya harus dijaga. Kemudian jika peraturan tersebut sudah selesai, kata dia, akan disosialisasikan.

"Masyarakat dari elemen manapun juga nantinya memiliki hak untuk mengontrol hingga melaporkan perilaku anggota DPRD yang dinilai bertentangan dengan kode etik, urakan atau nyeleneh ke Badan Kehormatan, " kata Dodo.

Mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang berpotensi menjerat setiap pimpinan dan anggota DPRD, Dodo menyebut masih akan melakukan pembahasan.

Saat ini pembahasan masih cukup alot. Hanya ia mencontohkan bahwa ketika para anggota dewan masuk ke tempat hiburan tanpa alasan atau tidak dalam rangka melaksanakan tugas, ujar dia bisa jadi celah pelanggaran kode etik.

"Hanya yang pasti, Kode Etik DPRD merupakan norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etika dengan peraturan perilaku, tindakan maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh seorang Anggota DPRD dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, " Ujar dia.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x