Sedangkan terkait sanksi denda yang bakal dimunculkan dalam Peraturan Daerah ini, lanjut Roni, pihaknya justru lebih menekankan pada tingkat penyadaran ditengah masyarakat. Sehingga, masyarakat berfikir bahwa, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab dirinya, masyarakat secara luas dan pemerintah.
"Sampah terkelola dari sumbernya, bukan di hulunya. Jadi pemberdayaan yang harus dikedepankan," ujar Roni.***