Pengadaan Mobil Dinas Ditolak Fraksi, DPRD Ajukan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan

- 5 Oktober 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi uang. Akibat pengadaan mobil dinas ditolak fraksi, DPRD Garut ajukan tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan.
Ilustrasi uang. Akibat pengadaan mobil dinas ditolak fraksi, DPRD Garut ajukan tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan. /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Di tengah maraknya tuntutan agar kasus dugaan korupsi dana Pokir, BOP, dan reses di lingkungan DPRD Garut segera dituntaskan, kini sorotan terhadap sikap pimpinan DPRD Garut kembali mencuat.

Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi mengkritisi adanya pengajuan uang transportasi untuk empat pimpinan dewan di Garut yang terungkap dalam pengajuan anggaran perubahan tahun 2021.

Dalam pengajuan tersebut, untuk Ketua DPRD Garut diajukan uang transportasi sebesar Rp12.250.000 per bulan sedangkan untuk tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp11.900.000 per bulan.

Baca Juga: Banjar Water Park Kian Memprihatinkan. Gandeng Pihak Ketiga, Nasib Buruk Obyek Wisata BwP Tak Berubah

Dikatakannya, dalam PP nomor 18 tahun 2017 pasal 9 ayat (2) disebutkan pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.

Kemudian, tutur Gandi, dalam pasal 15 ayat (l) disebutkan "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Namun menurutnya, untuk sekelas Kabupaten Garut, tak mungkin pemerintah daerahnya tak sanggup menyediakan empat kendaraan untuk pimpinan DPRD.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Awal Tahun 2022, Bandung-Kertajati hanya 1 Jam

Sehingga menurut Gandi, ketentuan itu dinilai tak bisa dijadikan alasan untuk memberikan tunjangan dalam bentuk uang transportasi.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x