Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

- 11 Oktober 2021, 20:31 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin, 11 Oktober 2021.*
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin, 11 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - MALANG benar nasib yang dialami IST (31). Ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Ironisnya, ia diamankan dan dijadikan tersangka tak lama setelah dirinya membuat laporan ke polisi terkait pembegalan yang telah dialaminya.

Saat itu ISN mengaku telah menjadi korban pembegalan sehingga sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar lebih miliknya raib dibawa kabur pembegal.

Baca Juga: Mengaku Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pembegalan

"Kami amankan ISN yang dua hari lalu memberikan laporan telah menjadi korban pembegalan dengan kerugian hampir mencapai Rp 1,3 miliar. Ia kini kami tetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, Senin, 11 Oktober 2021.

ISN dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Selain itu, ISN juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap ISN berawal dari kejadian pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, ia telah membuat laporan polisi di Polsek Cisurupan.

Baca Juga: Kemenang Tunggu Aturan Teknis Dibukanya Ibadah Umroh

Dalam laporannya, ISN mengaku telah menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan
mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.156.000.000.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x