Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

- 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya di Kabupaten Sumedang, lakukan penutupan sementara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan Outlet 3SECOND Family Store, di Jalan Prabu Geusan Ulun, Selasa, 12 Oktober 2021, siang.

Penutupan sementara ini, terpaksa dilakukan Tim Gabungan, dikarenakan pihak manajemen perusahan atau pemilik toko pakaian tersebut, tidak dapat menunjukkan izin usaha terbarunya.

Padahal seperti diketahui, outlet 3SECOND itu sendiri baru buka sekitar 4 hari, terhitung sejak Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Bupati Dony : Perbaikan Rutilahu di Sumedang Momentum Pelestarian Budaya Gotong Royong

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Yan Mahal Rizzal, menyebutkan aksi penutupan sementara ini, merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya kepada pihak manajemen 3SECOND.

"Sebab, sebelum kami bersama Tim Gabungan (DPMPTSP, DPUPR, Disperindag, Dinas Perkimptan, DLHK, dan Disparbudpora) ini melakukan penutupan, kami sebenarnya telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak pengelola. Malah surat peringatan itu sudah tiga kali kami layangkan," kata Bambang Rianto.

Namun karena surat peringatan itu, tak kunjung diindahkan oleh pihak manajemen, maka sebagai bahan edukasi, pihaknya pun terpaksa mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara menutup sementara aktivitas usahanya, sampai pihak pengelola dapat menunjukkan izin usahanya.

Baca Juga: 20 Kecamatan di Sumedang Belum Mampu Realisasikan Terget PBB P2 Tahun 2021

Pasalnya, pada saat Tim Gabungan melakukan operasi mendadak (Sidak) ke lokasi, pihak manajemen perusahaan (Outlet 3SECOND) ternyata tidak dapat menunjukan Nomer Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat beroperasionalnya suatu usaha.

"Tadi itu, pihak manajemen hanya bisa menunjukan NIB saja, tapi itu pun yang lama. Sementara sekarang kan sistemnya sudah berubah, jadi harus diperbaharui kembali," tutur Bambang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x