Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

- 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Makanya, dengan berat hati pihaknya terpaksa harus menutup sementara aktivitas usaha tersebut. Namun untungnya, pihak manajemen 3SECOND juga ternyata dapat menerimanya dengan lapang dada, bahkan dia berjanji akan segera menyelesaikan segala proses izin sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sempat Tertunda Tiga Tahun, Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan PLTA Jatigede Segera Dibayar

Diminta tanggapan mengenai tindakan petugas terhadap aktivitas usahanya, Heri Pribadi selaku perwakilan dari Manajemen 3SECOND, mengaku tidak keberatan bila usahanya itu ditutup sementara.

Namun sebagai pengusaha, dia pun meminta keringanan dari pemerintah daerah terkait proses pengurusan izin terbarunya. 

Sebab menurut dia, sebelum aktivitas usahanya itu dibuka, pihak manajemen sejauh ini telah berusaha untuk memproses izin sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ferry Juliantono : Gerakan Koperasi Jangan Dipandang Sebelah Mata

Bahkan menurut dia, saran teknis dari 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai salah satu persyaratan dikeluarkan izin juga telah semuanya dilaksanakan. Dengan demikian, maka secara keseluruhan proses perizinan itu, sebenarnya telah dia tempuh.

"Semua saran teknis telah kami laksanakan, malah rekomendasinya juga telah keluar. Jadi sebenarnya tinggal keluar izin usahanya saja. Namun dalam perjalanannya, ternyata sekarang tiba-tiba malah ada perubahan sistem baru, dan kami sendiri masih menggunakan sistem lama. Jadi kendala utamanya itu karena adanya perubahan sistem saja," ujar Heri.

Dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulu dijadikan salah satu dasar dikeluarkannya NIB itu, dalam sistem yang baru ini ternyata diganti istilahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan untuk pengurusan PBG ini, aksesnya harus langsung ke Kementerian, sehingga akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara usahanya tersebut kini sudah akan mulai beroperasi.

Baca Juga: Hari ini Panitia Pilkades di Sumedang Serentak Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x