Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

- 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Untuk itu, atas nama pihak manajemen, kalau memang proses izin usahanya harus mengacu kepada sistem baru, dia meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), supaya dapat membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut.

"Kami sebenarnya tidak keberatan usaha kami ini ditutup sementara. Namun, pemerintah juga harus ikut membantu mencarikan solusi agar izin tersebut bisa cepat keluar. Karena sejauh ini, kami sendiri telah berusaha menempuh segala proses izin, bahkan semua rekomendasi baik dari OPD terkait ataupun masyarakat setempat semuanya telah keluar," ujar Heri.

Heri juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan solusi terbaik, agar usaha yang dijalankannya dapat segera beroperasi, dan perekonomian masyarakat bisa terus meningkat. 

Baca Juga: Terbaik di Tingkat Nasional, Setjen DPD RI Tertarik Belajar Digitalisasi ke Pemda Sumedang

Sementara itu, di tempat terpisah Pengamat Kebijakan Publik Toni S Liman, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha tersebut.

Karena menurut Toni Liman, pihak manajemen 3SECOND sendiri, sejauh ini telah berusaha untuk mengurus semua proses izin sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dari informasi yang saya terima, pendaftaran atau pengurusan izin ini sebenarnya sudah dilakukan sekitar 6 bulan yang lalu. Harusnya kan sudah selesai, soalnya jika melihat Standar Operasional Prosedur, waktu pelayanan perizinan ini kan maksimal 14 hari kerja," ujar Toni Liman.

Baca Juga: Pemuda di Darmaraja, Jual Stiker dan Kumpulkan Donasi Untuk Bantu Perbaikan Rutilahu

Kalaupun dalam pelaksanaannya ditemukan ada kendala, sebaiknya Pemerintah Daerah atau DPMPTSP segera menginformasikannya kepada pihak pemohon. Lebih jauhnya, dinas terkait juga harus ikut membantu mencarikan solusinya, agar layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

"Kami lihat, pihak manajemen 3SECOND ini sudah memiliki itikad baik untuk mengurus semua izin usahanya. Cuma karena ada perubahan sistem, jadinya proses izin itupun terkendala," tutur Toni Liman.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x