Sebanyak 40.000 Pasangan Nikah Siri Ajukan Adminduk. Wini: Masih Banyak yang Malu-malu

- 13 Oktober 2021, 09:49 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini.*
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Sedikitnya sebanyak 40.000 pasangan nikah siri atau nikah agama di Kabupaten Tasikmalaya mengajukan administrasi kependudukan (adminduk) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya.

Data kependudukan yang mereka ajukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Lahir Anak.

Hal ini seiring dengan keluarnya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pasangan yang memutuskan menikah secara siri tetap akan mendapat pengakuan dari pemerintah.

Baca Juga: PT KAI Umumkan Penundaan Hasil Seleksi Rekrutmen Tahap 1, Simak Penjelasan dan Jadwal Terbarunya

Dimana namanya akan tertera dalam Kartu Keluarga (KK) lelaki yang menikahinya. Meski hal itu harus memenuhi persyaratan khusus, dimana nama sang pasangan siri akan ditandai dengan status baru.

"Yang sudah tercatat di databes Disdukcapil, dia nikah siri dan punya anak, kita lihat dari akta capil yang diterbitkan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu ada 40.000 lebih," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini, Selasa 12 Oktober 2021.

Dikatakan dia, pihaknya telah menerbitkan akta kelahiran untuk anak yang orangtuanya dalam kartu keluarga (KK) nya berstatus kawin belum tercatat.

Baca Juga: Dhea Nazhira, Peraih Medali Emas PON XX Papua 2021, Pulang Naik Angkutan Umum

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x