Lebih parah, dari kesaksian salah seorang korban yang selamat, sebagian korban ini ada yang mengkonsumsi obat-obatan terlebih dahulu. Pelaku ini pun meminum miras oplosan tersebut, meski dengan jumlah yang tidak banyak.
Akibat dari pesta miras oplosan alkohol ini, lima orang meninggal dunia yakni Dani (22), Abdul Muhyi (16), Pipin (25), Fahmi (22) dan Erwin (30).
Sementara dua orang lagi, Andri (25) dan Jajang (18) menjalani perawatan serius di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menambahkan, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan kematian. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 14 Oktober 2021 Sudah Tersedia, Simak di Sini
Pelaku Utang (54) mengakui bahwa dirinya mendapatkan alkohol 96 persen dari SMK tempatnya bekerja di Jakarta.
Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas kebersihan (Office Boy). Dirinya sengaja membawa barang ini sebagai imbalan terhadap Erwin yang telah membantunya mencarikan sepeda motor yang ia pesan.
"Alkohol dapat dari sekolah tempat saya kerja. Gak tahu untuk apa, tetapi biasanya untuk praktek siswa di laboratorium," tutur dia.