Permintaan maaf dari Brigadir NP diterima oleh MFA ditandai dengan jabatan tangan dan pelukan diantara keduanya.
Saat hasil rontgen MFA keluar tidak ditemukan kondisi fraktur atau patah atau retak, semuanya kondisi baik.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Romantis dalam Bahasa Inggris untuk Rayakan National I Love You Day
Teo Reffelsen, Pengacara Publik LBH Jakarta ikut mengomentari kasus smackdown mahasiswa ini.
Teo mengatakan bahwa sekalipun ada permintaan maaf namun tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal tersebut. Pelasku juga harus bertanggungjawab secara pidana, etik, dan disiplin.
“Permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal polisi. Pelaku harus bertanggungjawab secara pidana, etik dan disiplin, cuit akun Twitter LBH Jakarta dan mengunggah foto Teo disana.
Baca Juga: Usai Trending di 22 Negara Kini Web Series Little Mom Pecahkan Rekor Muri!
“Jika tidak, kebrutalan seperti ini akan terus berulang,” lanjutnya.
LBH Jakarta juga meminta institusi kepolisian untuk bertanggungjawab atas pemulihan korban fisik dan psikis.
“Selain itu, institusi kepolisian harus bertanggungjawab atas pemulihan korban, baik fisik maupun psikis,” cuit LBH Jakarta.***