Ketentuan Baru Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

- 21 Oktober 2021, 08:54 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

 

KABAR PRIANGAN - Bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan moda transportasi kereta api, ada ketentuan baru yang dikeluarkan oleh PT KAI.

Mulai keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021, semua penumpang Kereta Api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian tiket Kereta Api.

Tidak hanya berlaku bagi penumpang dewasa, tapi juga bagi penumpang anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Baca Juga: Nantikan Malam Puncak Silet Awards 2021, Simak Jadwal Acara RCTI Hari Ini 21 Oktober 2021

Dalam keterangan resminya pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021, Vice President Relatins KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ketentuan baru ini dalam rangka mendukung program pemerintah.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ucap Joni.

 KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Oktober 2021: Cancer, Leo, Virgo. Hati-hati Terhadap Masalah Kesehatan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x