Perda Fasilitasi Pesantren Disahkan, Jadi Kado Hari Santri

- 26 Oktober 2021, 10:41 WIB
DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengetuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, bertepatan dengan momen Hari Santri Nasional 2021, pada 22 Oktober 2021 (malam).
DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengetuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, bertepatan dengan momen Hari Santri Nasional 2021, pada 22 Oktober 2021 (malam). /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Salah satu kado teristimewa momen Hari Santri Nasional tahun 2021 yang jatuh pada 22 Oktober ini untuk Kabupaten Tasikmalaya yakni dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Perda yang merupakan turunan dari Undang-undang tentang Pesantren di pusat tersebut telah diketuk dan disahkan dalam rapat paripurna Jumat, 22 Oktober 2021 malam lalu.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Bupati Tasikmalaya mengesahkan Perda tersebut bertepatan dengan peringatan hari Santri secara nasional. Peraturan daerah ini menjadi bagian perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Bertekad Menang dari PSIS, Robert Alberts Ingin Persib Jadi Satu-satunya Tim Tak Terkalahkan

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, mengatakan, dengan disahkannya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya menjadi momentum, yang berharga dan luar biasa.

Serta kado di hari santri 22 Oktober 2021. Pasalnya di hari santri tahun ini bisa lahir dan disahkannya produk hukum oleh DPRD bersama eksekutif.

"DPRD sangat mendukung adanya fasilitasi pesantren. Maka akan ada pemberian pelayanan dan pemerintah lebih mendukung terhadap tata kelola pesantren. Bukan untuk mengurangi atau mendegradasi kemandirian pondok pesantren,” jelas Asep, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Rumpi, Bikin Laper di Trans TV, Simak Jadwal Acara Selasa 26 Oktober 2021

Kemudian, lanjut dia, dengan lahirnya Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, maka pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa memberikan perhatiannya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x