KABAR PRIANGAN - Dua terduga pelaku investasi bodong L dan R, mahasiswa Tasikmalaya membuat pengakuan yang mengejutkan.
Kedua mahasiswa Tasikmalaya ini mengaku bahwa mereka pun juga sebenarnya merupakan korban.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ke dua pelaku, Deny Ramadan saat mendampingi L dan R dalam menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, 29 Oktober 2021.
Deny Ramadan mengatakan, kliennya juga merupakan korban penipuan oleh salah seorang wanita warga asal Kabupaten Garut.
“Karena semua nilai investasi dari 300 korban diserahkan kepada inisial E (Evi), yang kini masih belum jelas keberadaannya,” papar Deny.
Saat ini pihak pengacara akan melaporkan balik inisial E, ke Polres Tasikmalaya Kota. “Karena kedua kliennya juga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta rupiah," pungkasnya.
Baca Juga: Mengaku Anggota Densus 88 untuk Menipu Warga, Ternyata Bukan Anggota Densus, AS Diamankan Polisi
Seperti diketahui, kasus dugaan investasi bodong ini mencuat di Kota Tasikmalaya, gara-gara terduga pelakunya adalah dua orang mahasiswa, L dan R.