KABAR PRIANGAN - Banyaknya generasi milenial yang tertarik berinvestasi selama ini, tampaknya belum dibekali dengan literasi keuangan yang matang. Sehingga, mereka rentan terjerat investasi ilegal yang justru merugikan.
Terjadinya kasus investasi ilegal yang memperdaya lebih dari seratus mahasiswa/mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Tasikmalaya menjadi salah satu fakta ketertarikan anak muda dalam berinvestasi itu, lebih banyak didorong karena keinginan memperoleh keuntungan instan.
Mega, salah seorang korban misalnya, tak menyangka uang lebih dari Rp 20 juta yang diinvestasikan kepada teman sekelasnya, L, dalam modus bertajuk investasi, kini belum jelas nasibnya.
Baca Juga: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Dilantik. Wawalkot: DKM Jadi Penggerak Ketenangan Hati Umat
"Saya dan teman-teman tergiur postingan teman saya yang tergolong cepat memiliki barang yang jadi impian anak muda," ujar Mega, saat bersama lebih dari 50 korban investasi ilegal lain melakukan konsultasi ke kantor Firma Hukum Yogi Muhammad Rahman SH, MH, di Jalan Benda, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Terlebih keuntungan pada pekan pertama atau jangka waktu tertentu langsung bisa dinikmati. Mereka tampaknya tidak sadar tengah berada dalam perangkap, sehingga meyakinkan orangtua, pacar, teman dan lainnya untuk sama-sama berinvestasi.
Kini mereka bingung dan waswas bahwa uang yang mereka tanam tak akan kembali.
Yogi, advokat asal Tasikmalaya yang lebih banyak beracara di Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lain merasa prihatin dan memutuskan "turun gunung" untuk mengadvokasi para korban itu.