Pinjol Diharamkan, MUI Sumedang Imbau Warga untuk Tidak Melakukan Aktivitas Pinjol

- 12 November 2021, 17:15 WIB
Ketua I MUI Sumedang KH. M Athoillah
Ketua I MUI Sumedang KH. M Athoillah /kabar-priangan.com/DOK Pribadi/

KABAR PRIANGAN - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru-baru ini telah menetapkan bahwa aktivitas pinjaman online (Pinjol) hukumnya haram.

Karena di dalam aktivitas Pinjol tersebut, terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Fatwa MUI tentang aktivitas Pinjol haram ini, langsung mendapatkan dukungan penuh dari MUI di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali MUI Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Pemkab Sumedang Bebaskan Denda PBB P2

Ketua I MUI Sumedang KH. M Athoillah, mengatakan aktivitas Pinjol ini lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Maka dari itu, MUI Sumedang sangat sepakat dengan keputusan MUI Pusat yang telah menetapkan aktivitas Pinjol haram.

"Kami melihat aktivitas Pinjol itu memang banyak sekali mudaratnya ketimbang manfaatnya. Karena selain mengandung unsur riba, cara penagihannya juga sangat kasar (ada ancaman fisik), dan membuka aib seseorang, baik itu aib peminjam ataupun rekan-rekan dari si peminjam," kata KH. M Athoillah, Jumat, 12 November 2021.

Dikatakan Athoillah, sebagaimana diketahui riba ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Karena dalam prakteknya, perbuatan riba pasti akan mengambil tambahan secara batil, yang pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Kapolres Sumedang : Narkotika dan Minuman Keras Bukan Solusi Atasi Masalah Hidup

Untuk itu, Athoillah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumedang supaya menghindari praktek Pinjol. Kalaupun masyarakat benar-benar terdesak membutuhkan pinjaman, maka pilihlah jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Athoillah menuturkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, pinjam meminjam atau utang piutang ini pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x