KABAR PRIANGAN - Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan hingga kini.
Di satu sisi keberadaannya yang dilakukan masyarakat lokal ini hanya mencari pekerjaan guna sesuap nasi, namun disisi lain memerlukan penataan agar tidak sampai merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.
Dari data yang ada di Perhutani KPH Tasikmalaya, sedikitnya ada sekitar 50 lobang penambangan emas rakyat. Mereka melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan area KPH Perhutani. Selain itu, penambangan emas ada juga yang berjalan di luar area kawasan hutan.
Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kota Tasikmalaya Jadi Langganan Banjir Luapan
Sebelum melakukan penindakan pada keberadan tambang emas di area hutan ini, Perhutani KPH Tasikmalaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 17 November 2021.
Tidak hanya para penambang rakyat yang dilibatkan, tetapi semua unsur mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kepolisian hingga lingkungan hidup.
"Seperti kita ketahui, di wilayah KPH Tasikmalaya itu ada penambangan emas tanpa izin di wilayah Cineam dan Karangjaya," kata Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Beni Suko Tri Atmoko.
"Untuk itu kami melaksanakan istilahnya, restorative justice, jadi tidak langsung tindakan hukum, tapi kami sosialisasi dulu," ujar Beni, menambahkan.