Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

- 22 November 2021, 13:19 WIB
Yana dan istri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya
Yana dan istri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Teka-teki Yana Cadas Pangeran akhirnya terjawab setelah pihak kepolisian mampu menguak cerita rekayasa yang selama ini dilakukan Yana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago pada konferensi pers di Aula Tribrata  Polres Sumedang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kasus ini merupakan akal-akalan Yana guna menghindari berbagai persoalan yang dihadapinya.

"Ini merupakan akal-akalan dia (Yana) untuk menghindari permasalahan dirinya," ucapnya. 

Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Lambung, Darah Tinggi dan Kanker dengan Tumbuhan ala dr. Zaidul Akbar

Namun, kata Erdi setelah mengkaji rangkaian peristiwa, seolah-olah ada suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan. 

"Dan hasil gelar perkara, Yana ditetapkan jadi tersangka," katanya lagi.

Menurut Erdi, atas perbuatannya, Yana dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin, 22 November 2021: Ada Yowis Ben, Si Unyil hingga Misteri Dunia

Sementara Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, meski jadi tersangka atas kasus ini, Yana tidak dilakukan penahanan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x