Sistem Merit ASN Sumedang Masuk Kategori Terbaik di Indonesia 

- 7 Desember 2021, 18:50 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat menerima Anugerah Meritrokrasi yang digelar di The Westin Grand Ballroom Surabaya.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat menerima Anugerah Meritrokrasi yang digelar di The Westin Grand Ballroom Surabaya. /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Sistem Merit atau sistem kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumedang menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. 

Hal ini dibuktikan dengan masuknya Kabupaten Sumedang dalam empat besar pada ajang Anugerah Meritrokrasi Tahun 2021 yang digelar di The Westin Grand Ballroom Surabaya.

Piala dan piagam penghargaan anugerah Sistem Merit tersebut diterima oleh Wakil Bupati  Sumedang Erwan Setiawan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. 

Baca Juga: Sumedang Kembali Mendapatkan Penghargaan Kabupaten Sehat yang ke Lima

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sumedang Kusman Diana mengatakan Pemda Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meraih kategori sangat baik dengan nilai 328,5 dalam pelaksanaan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. 

"Pada Tahun 2020 Kabupaten Sumedang meraih kategori baik dengan nilai 301,5. Pada Tahun 2021 kita targetkan meraih sangat baik. Alhamdulillah bisa tercapai dengan nilai 328,5 dan menempati peringkat keempat nasional," ucapnya Selasa  7 Desember 2021.

Dikatakan Kusman, Sistem Merit sendiri merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Bupati Garut Beri Penghargaan Kepada 3 Camat Berprestasi, Capai Target Pelunasan PBB 2021

"Dengan Sistem Merit, diharapkan tercipta sumber daya ASN mendapakan yang benar-benar memenuhi kompetensi, kualifikasi dan mampu menunjukkan prestasi kerja," katanya. 

Kusman menambahkan, penerapan Sistem Merit dimaksudkan agar jabatan di birokrasi benar-benar diduduki orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah