KABAR PRIANGAN - Anak-anak dengan disabilitas harus tetap mendapatkan hak-hak pelayanan kesehatan dan kehidupan sosial yang sama sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah pun harus sejalan dalam kebijakannya guna menciptakan kabupaten layak disabilitas.
Hal itu diutarakan Ketua Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, disela-sela kegiatan layanan terapi bagi anak dengan disabilitas di aula kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 12 Desember 2021.
Sedikitnya 315 anak dengan disabilitas dari 10 desa se-Kecamatan Singaparna diterapi guna mempercepat proses kesembuhannya. Mereka mendapatkan layanan psioterapi, okupasi dan pelayanan tunawicara.
"Layanan terapi untuk anak disabilitas ini sudah berjalan tahun keempat. Di Kecamatan Singaparna ini ada kurang lebih 315 anak dengan disabilitas kategori usia 0 sampai 18 tahun yang orangtuanya biasa ditangani oleh pemerintah desa," kata Iwan.
Dikatakan dia, selain menjadi agenda rutin pihaknya yang konsen membantu kalangan disabilitas, juga untuk menunaikan hak-hak pelayanan kesehatan anak disabilitas sesuai dengan kebutuhan mereka.
Iwan pun mengatakan, sejauh ini perhatian dari pemerintah desa dan kecamatan bagi anak disabilitas sudah cukup baik. Hal ini dengan adanya perhatian dari dana desa bagi penyandang disabilitas yang besarannya variatif, mulai Rp 15 juta, Rp 12 juta, Rp 10 juta hingga Rp 8 juta.
Baca Juga: In Memoriam Mang Oded: Merantau Setelah Galunggung Meletus, Sering Pulang Kampung Naik Kereta Api
Kecuali dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini belum terlihat perhatiannya. "Alhamdulillah, mereka sudah memperlihatkan perhatiannya kepada kami dan kalangan disabilitas," kata Iwan.