KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah yang telah menimbulkan kerugian uang
negara hingga Rp 600 juta lebih.
Kelima tersangka itu terdiri satu orang pengusaha/rekanan dan empat ASN di lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnaknla) atau yang sekarang menjadi Diskanak Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, menuturkan, mereka dijadikan tersangka setelah pada tahun anggaran 2015 Disnakanla Garut mendapat bantuan pengembangan sapi perah program Sarjana Membangun Desa (SMD).
"Nilai bantuan yang didapatkan mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk kegiatan pengadaan sapi perah sebanyak 120 ekor," kata Neva saat menggelar ekspose di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin 27 Desember 2021.
Disamping anggaran pengadaan sapi perah, ada juga program pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak dua unit sebesar Rp2,61 juta, hijauan
makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, dan peralatan kandang sebesar Rp 20 juta.
Selain itu peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta, serta kegiatan pengadaan pakan
konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan Rp14 juta, dan chopper sebesar Rp60 juta.
Dikatakan Neva, untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah pada program SDM ini, Disnakanla Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP yang
dimenangkan oleh PT Swaption dengan direkturnya Yani Srimulyani.