"Ya Alhamdulillah mereka senang, intinya mah kita datang sebagai pimpinan di wilayah. Silaturahmi kepada masyarakat agar mereka mengenal kita, kita juga mengenal mereka. Harapannya mereka menyampaikan aspirasinya sehingga kita bisa tahu dan bisa berbuat lebih awal untuk pencegahan," ujarnya.
Baca Juga: SUMEDANG: Tampil Modis dan Wangi, Mau Tahu Harga Parfum Pejabat Ini? Cek Saja
Sementara itu, PPK Lahan Tol Cisumdawu I Martin Andreas Panjaitan menyampaikan yang dieksekusi hari ini, seluruhnya ada 11 bidang, meskipun seluruhnya ada 17 bidang yang akan dieksekusi di Desa Margaluyu.
"Namun, karena 6 bidang ada permintaan dari pemilik lahan untuk dieksekusi sendiri jadi kita kasih waktu seminggu," katanya.
Menurut Martin, secara prinsip tidak ada yang menolak. Sebab dari 11 bidang fisik bangunan sudah ada yang dibongkar sendiri. Dalam artian mereka sudah menerima terkait harga.
Hanya pada waktu penitipan konsinyasi, awalnya mungkin karena mereka akan menolak, akhirnya dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kemudian dari pihak PUPR mengajukan permohonan eksekusi karena uangnya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Meskipun demikian, semua bidang yang akan dieksekusi pembayarannya sudah lunas dan dititip di PN Sumedang.
"Syarat pengambilan uang, membuat surat pengantar dari BPN, kemudian ada dokumen-dokumen yang dilengkapi oleh pihak termohon seperti KTP dan surat lain-lainnya. Baru kemudian setelah lengkap kami cek di pengadilan jika telah lengkap akan kami berikan untuk pencairan," tuturnya.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, Suhaidi Agus mengatakan Pengosongan untuk kepentingan jalan tol dan kepentingan kepentingan umum hari ini kita mengadakan pengosongan 11 objek dari total keseluruhnya ada 17 objek yang di eksekusi.***