Modus Investasi Bodong, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap, Raup Rp 5,7 M dari 300 Nasabah

- 19 Januari 2022, 16:26 WIB
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.*
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, LA (22) dan RM (22), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus investasi bodong.

Dalam kasus investasi bodong tersebut, dua mahasiswa itu berhasil menarik investasi sebesar Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 300 orang. Korban diamankan petugas setelah petugas mendapatkan laporan korban yang merasa telah ditipu tersangka.

Kapoles Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait pelanggarana Undang-Undang ITE berupa penggelapan dengan modus investasi bodong atau ilegal.

Baca Juga: Dinilai Melukai Masyarakat Sunda, Paguyuban Asep Dunia Kecewa Pernyataan Arteria Dahlan

"Berdasarkan laporkan para korban dan dari bukti-bukti yang diperoleh dari korban maupun tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini," ujar Kapolres saat ekspos kasus tersebut," Rabu 19 Januari 2022.

Menurut Kapolres, sejak September 2021 hingga 21 Oktober 2021 tersangka LA dan RM mengajak korban untuk berinvestasi berupa uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen.

Uang tersebut ditransfer oleh para korban ke rekening milik LA dan RM dengan jumlah keseluruhan investasi mencapai Rp 5,7 miliar lebih.

Baca Juga: PILREK UNSIL: Hanya Empat Kandidat yang Tawarkan Program Penyelesaian Purna Bakti

Namun sejak 22 Oktober 2021, tidak ada pengembalian uang investasi berikut keuntungannya dari kedua tersangka sehingga para korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke kepolisian. 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x