Kecaman Terus Meluas, Pemerhati Hukum Garut: Ucapan Arteria Dahlan Tunjukan Kebencian

- 19 Januari 2022, 19:58 WIB
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda.
Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan saat rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022 lalu sangat melukai perasaan orang Sunda. 

Aktivis Pemerhati Hukum Garut, Asep Muhidin, SH mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai kurang etis karena menyinggung suku Sunda

"Lalu kalau yang bicara Bahasa Inggris, atau yang lain kenapa gak dikritik? Atau yang tertidur dan bermain hape saat rapat yang terhormat tidak dikritik, kan aneh." ujar Asep kepada sejumlah wartawan, Rabu, 19 Januari 2022 malam. 

Baca Juga: Tuntutan Agar Arteria Dahlan Minta Maaf Kian Deras, Wabup Tasikmalaya: Badan Etik DPR Harus Segera Bertindak!

Asep juga mempertanyakan, kenapa Arteria Dahlan menyampaikan pernyataan tidak etis itu di depan umum.

Kata Asep pernyataan Arteria Dahlan yang isinya "Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda, ganti Pak itu". Dari pernyataan itu, Arteria sendiri menggunakan kata “ngomong” itu kalimat dari bahasa mana, darimana asal mula kalimat “ngomong” itu"" kata Asep menambahkan. 

Baca Juga: LSM di Garut akan Laporkan Arteria Dahlan ke Polisi, Bupati Garut Juga Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan

Selanjutnya, Asep menuturkan, jika dicermati ada yang aneh dengan pola berfikirnya bung Arteria Dahlan. Seakan pemakaian Bahasa Sunda menyalahi aturan. Sehingga gara-gara Kajati bicara dalam Bahasa Sunda harus langsung diganti 

"Yang jelas (ucapan Arteri) sangat melukai orang Sunda yang juga orang Jawa Barat. Itu menandakan atau mencerminkan seakan orang Sunda tidak boleh ada yang menjadi pejabat negara atau pemerintahan. Hal tersebut jelas sekali bertentangan dengan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menjamin Hak Azasi Manusia setiap warga negara.

Baca Juga: Dinilai Melukai Masyarakat Sunda, Paguyuban Asep Dunia Kecewa Pernyataan Arteria Dahlan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x