Kabupaten Garut PPKM Level 1, WFO Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen

- 19 Januari 2022, 21:10 WIB
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022.
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. 

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Menurut Nurdin Yana, dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1.

Baca Juga: Garut Laksanakan PPKM Level-1, Sekda Nurdin Yana Pastikan Capaian Vaksinasi di Garut Tinggi

Di wilayah Provinsi Jawa Barat ada sekitar 13 kabupaten/kota yang berada di Level 1 PPKM pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari ini.

"Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Indikator tersebut yakni capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen," ujar Nurdin Yana, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakannya, pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satu contohnya penerapan work from office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Baca Juga: Tanpa Nama Garut, Pembangunan Tol Getaci Segera Dimulai, Begini Penjelasan Bappeda Garut

Namun itu pun dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, tutur Nurdin Yana, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri nomor 03 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x