Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 10 Cucu di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

- 26 Januari 2022, 19:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi memperlihatkan barng bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan pekerja pabrik teh terhadap anak di  bawah umur di wilayah Kecamatan Cilawu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi memperlihatkan barng bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan pekerja pabrik teh terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cilawu. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang Kakek, OS (63), hanya bisa tertunduk malu sambil menyesali perbuatannya. Namun sayangnya, rasa penyesalan yang ia rasakan kini sudah terlambat dan ia tetap harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu ini diamankan polisi karena kepergok warga saat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur. 

Akhirnya, kakek itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut sambil menunggu vonis berapa tahun ia akan menjalani hukuman untuk menebus perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga: Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan

"Kami telah mengamankan seorang lelaki berusia 63 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Rabu, 26 Januari 2022.

Dikatakannya, tersangka merupakan pekerja di sebuah pabrik teh yang ada di wilayah Kecamtan Cilawu. Tersangka merupakan warga Kampung Pasirlina, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tutur Dede, diketahui jika tersangka sudah 2 kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. 

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

Kedua aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka dilakukan di sekitar pabrik teh tempatnya bekerja.

Disebutkan Dede, peristiwa pencabulan yang pertama dilakukan tersangka Minggu, 26 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam pabrik teh. Sedangkan yang kedua dilakukannya pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di tempat penyimpanan teh.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x