Puluhan ASN di Sumedang Miliki Sertifikat Penyidik, Begini Tugasnya

- 3 Februari 2022, 17:15 WIB
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memimpin rapat di Sekretariat Penyidik PNS Kabupaten Sumedang.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memimpin rapat di Sekretariat Penyidik PNS Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, tentu pasti memiliki Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang bertugas sebagai Penyidik atau mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Penyidik PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang ini, merupakan salah satu perangkat kelembagaan untuk memperkuat kerangka otonomi daerah, dalam hal penegakkan peraturan daerah (Perda).

Untuk bisa menjadi Penyidik PNS, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan Penyidik yang diselenggarakan lembaga khusus dari Polri.

Baca Juga: Jauh-jauh Datang ke Sumedang, Ternyata Ini yang Diharapkan Bupati Jember

Di Kabupaten Sumedang sendiri, kesekretariatan PPNS ini, berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seperti disampaikan Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah. 

"Memang betul, di Kabupaten Sumedang juga memang ada banyak ASN yang telah memiliki sertifikat sebagai Penyidik PNS. Datanya ada di kami, karena memang kesekretariatan PPNS ini adanya di Satpol PP," kata Deni Hanafiah, Kamis, 3 Februari 2022.

Deni menyebutkan, ASN yang telah memiliki sertifikat Penyidik PNS ini tentunya tidak hanya ada di lingkungan Satpol PP saja, akan tetapi tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Begini Tindakan Satpol PP Sumedang untuk Mencegah Masuknya Omicron, Warga Jangan Coba-coba Melakukan Ini

Sesuai data yang ada di Satpol PP, kata Deni, jumlah ASN di Sumedang yang telah menjadi Penyidik PNS itu, totalnya sebanyak 27 orang.

"Di Sumedang ini, baru ada 27 ASN yang telah memiliki sertifikat sebagai Penyidik PNS. Idealnya, tiap OPD itu minimal harus ada satu Penyidik PNS," kata Deni.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x