KABAR PRIANGAN - Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di Kabupaten Garut terpaksa kembali dihentikan akibat meningkatnya kasus Covid 19.
Kepastian PTM dihentikan ini diputuskan oleh Pemkab Garut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Garut.
Dalam Surat Edaran Bupati Garut disebutkan, PTM untuk sementara dihentikan dari tanggal 14 sampai 27 Februari 2022.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Satria Budi membenarkan adanya keputusan Pemkab Garut dimana kegiatan PTM dihentikan dulu. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar kini kembali dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Benar, kini Pemkab Garut kembali memberlakukan PJJ sedangkan PTM untuk sementara dihentikan dulu. Ini dilakukan karena kembali meningkatnya kasus Covid 19 yang terjadi di Garut akhir-akhir ini," ujar Budi, Minggu, 13 Februari 2022.
Terkait penghentian kegiatan PTM ini, tutur Budi, Bupati Garut pun bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Dalam SE nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut nomor 443.2/394/Dinkes, tanggal 12 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun.