KABAR PRIANGAN - Lima bulan yang lalu, warga Garut dihebohkan dengan kasus suami bunuh istri di Kecamatan Selaawi. Setelah berhasil membunuh sang istri, si suami kemudian mencoba bunuh diri akan tetapi gagal.
Perkara tersebut kini sudah memasuki persidangan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa bernama Andi (27), sang suami bunuh istri sendiri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan terdakwa suami bunuh istri ini terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan bagi terdakwa atau pengacaranya dan juga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak puas atas putusan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," ujar Sandi sebagaimana ditulis dalam rilis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Garut, belum lama ini.
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi Garut ini banyak menyita perhatian publik.