KABAR PRIANGAN - Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Banjar terus bermunculan. Bahkan, kian bertambah banyak dengan beragam inovasi dan kreativitasnya belakangan ini.
Di tengah perkembangan UMKM yang pesat itu, masih sedikit pelaku usaha yang mendaftarkan suatu prodak UMKM secara resmi ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk dipatenkan.
"Untuk mengantisipasi agar tak ditiru pelaku usaha lain, sewajibnya suatu produk UMKM itu dipatenkan," ujar seorang pergerak UMKM dari Komunitas Cahaya 93, Abdul Malik Suparyaman, Minggu 20 Februari 2022.
"Ini penting agar karya UMKM Banjar memiliki daya saing dan tak dicuri pelaku bisnis luar negeri maupun dalam negeri nantinya," ujarnya, menambahkan.
Selain permasalahan legal formal yang belum dipatenkan itu, dikatakan dia, terakhir masih banyak pelaku UMKM itu belum mampu membranding secara maksimal. Padahal ini penting supaya produk UMKM menarik konsumen dan laris manis.
"Konsumen akan tertarik, misal suatu produk makanan, selain rasanya yang harus ngeunah, enak, juga harus sehat. Kemudian, bagi konsumen muslim, otomatis harus ada jaminan halal," ujar Abdul Malik.
Ditambahkan pelaku usaha lain yang tergabung Cahaya 93, Dian Medyana, Dadang Sartika dan Anton Herotin, di tengah pandami Covid-19, pelaku usaha diharuskan melek teknologi dan piawai melakukan pemasaran melalui beragam media, termasuk medsos.