KABAR PRIANGAN - Miris, seorang anak di bawah umur di Kabupaten Garut sempat diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut. Ia kedapatan membawa dua dus minuman keras (miras) dengan tujuan untuk dijual.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Karyaman, adanya seorang anak di bawah umur yang kedapatan membawa dua dus miras untuk dijual terungkap saat pihaknya tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas sore hari di kawasan Bunderan Tarogong, Senin, 21 Februari 2022 sore.
Baca Juga: Kasus Stunting di Garut Masih Tinggi, Anggota Dewan Minta Pemkab Serius Lakukan Penanganan
Tiba-tiba petugas melihat seorang pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm melintas di hadapan petugas.
"Ketika kami tengah melaksanakan pengaturan sore hari, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm melintas. Petugas pun langsung menghentikannya dan ternyata pengendaranya anak di bawah umur," ujar Karyaman, Selasa, 22 Februari 2022.
Di atas sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur itu, tuturnya, petugas mendapatkan dua buah dus. Ketika diperiksa, petugas pun kaget karena ternyata dus itu berisi minuman keras.
Baca Juga: Baznas Garut Dorong Pengesahan Perbup Gerakan Infaq dan Sodakoh
Dikatakan Karyaman, petugas langsung membawa anak tersebut ke pos polisi untuk ditanyai terkait keberadan dua dus miras yang dibawanya. Kepada petugas, ia mengaku jika dirinya memang menjadi kurir miras.
Dua dus miras yang ia bawa, katanya, diakui si anak, ia bawa dari daerah Leles. Rencananya miras tersebut akan dibawa dan dijual di kawasaan Garut Kota.
"Petugas yang menghentikan kendaraan yang dikendarai anak itu mendapatkan dua dus yang isinya ternyata miras. Barang haram tersebut ia bawa dari Leles menuju wilayah Garut Kota dengan tujuan untuk dijual," katanya.