"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggolongkan pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar," ucapnya.
Dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ke-103 tersebut juga dilaksanakan launching aplikasi Redkar. Ini merupakan sistem informasi pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Melalui platform ini masyarakat dalam berpartisipasi dan bergotong-royong untuk memberikan perlindungan diri dan lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran.
Acara tersebut diikuti oleh gubernur, bupati, wali kota serta petugas Damkar dan penyelamatan se-Indonesia melalui virtual.*