KABAR PRIANGAN - Nasib sebagian besar petani di Kota Tasikmalaya hingga kini belum juga beranjak dari predikat kategori miskin. Untuk mendorong mereka merasakan kesejahteraan, salah satu caranya pemerintah daerah harus intens hadir, termasuk membuat regulasi yang pro petani.
Penyusunan peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang keberadaan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyerap hasil produksi petani, misalnya menjadi salah satu solusi untuk membantu petani padi naik kelas dari status miskin yang sudah lama melekat.
"Saat ini tak ada regulasi khusus yang mengatur semacam kewajiban para ASN untuk membeli beras petani lokal. Yang ada saat ini baru sebatas imbauan yang kami nilai kurang kuat," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Tasikmalaya Munir Setiawan.
Baca Juga: Puncak Harlah ke-96 NU di Kota Tasikmalaya, Puluhan Santri Siap Berlomba Baca Puisi Karya Gus Mus
Menurut Munir, kalau sebatas imbauan menjadi pertanda bahwa pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya masih setengah hati dalam memperjuangkan nasib petani.
Ditambahkan Munir, petani kerap disebut pahlawan pangan dan kreasinya dalam mendorong stabilitas perekonomian sudah teruji. Sayangnya, penghargaan dari pemerintah di sini tampaknya masih jauh dari harapan.
Buktinya, para pemenang beragam lomba seperti yang digelar Kementerian Pertanian atau dalam ajang Penas, kata dia, nyaris tak pernah disambut layaknya pejuang yang telah mengharumkan nama daerahnya di pentas nasional.
"Harusnya perjuangan dan pengorbanan petani selama ini diimbangi perhatian yang sepadan. Kemudian jika pemkot tak menunjukan inisiatif, DPRD mestinya menunjukkan action dengan berinisiatif merumuskan regulasi dalam bentuk ranperda yang berpihak pada petani," ujar Munir.