Insiden Tertabrak KA di Manonjaya Tasikmalaya Sering Terjadi, PT KAI: Perlintasan KA Liar Tanggung Jawab Pemda

- 10 Maret 2022, 17:18 WIB
Lokasi perlintasan rel kereta Api petak Jalan Ciamis-Manonjaya km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang RT 29 RW 04 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan Kijang Innova milik Pemkab Kabupaten Tasikmalaya ringsek akibat tertabrak kereta api di lokasi tersebut.*
Lokasi perlintasan rel kereta Api petak Jalan Ciamis-Manonjaya km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang RT 29 RW 04 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan Kijang Innova milik Pemkab Kabupaten Tasikmalaya ringsek akibat tertabrak kereta api di lokasi tersebut.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS


        
KABAR PRIANGAN - Manajer Humas Daop II PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kuswardoyo mengatakan, perlintasan kereta api (KA) yang tidak ada palang-pintunya merupakan perlintasan liar yang seharusnya ditutup. 

Hal itu dikatakan Kuswardoyo saat dikonfirmasi wartawan mengenai banyaknya perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu khususnya di wilayah Tasikmalaya, sehingga menimbulkan kecelakaan.

Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Kijang Innova Z 258 N tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Petak Jalan Ciamis-Manonjaya Km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 Maret 2022 pukul 05.15 WIB.

Baca Juga: Tertabrak Kereta, Pejabat Disdik Kabupaten Tasikmalaya Hanya Mengalami Luka Ringan. Mobilnya Rusak Parah

Akibat tertabrak di perlintasan kereta api tersebut, mobil warna hitam yang dikendarai oleh Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Dindin Saepudin itu rusak berat. Dindin sendiri mengalami luka-luka ringan.

Menurut Kuswardoyo, peristiwa seperti itu sudah sering terjadi, bahkan untuk yang perlintasan di Manonjaya itu bukan kali pertama terjadi insiden kendaraan tertabrak kereta api.

"Waktu itu juga pernah kejadian, mobilnya (yang tertabrak kereta api) sampai terlempar," ujar Kuswardoyo, Kamis 10 Maret 2022 siang.

Baca Juga: Mobil Pejabat Disdik Kab. Tasikmalaya, Dindin Saepudin Tertabrak Kereta Api Ternyata Disebabkan Karena Ini

 

Menurut Kuswardoyo, saat itu pun dari pihak PT KAI sudah datang ke lokasi untuk melakukan penutupan secara permanen. Walaupun sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,  penutupan perlintasan kereta api liar merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x