Renggut Nyawa Anak Kembar, Polres Ciamis Tetapkan Dua Pengendara Moge Jadi Tersangka Kecelakaan di Pangandaran

- 15 Maret 2022, 13:35 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo dan Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia saat memberikan keterangan pers, di gedung Islamic centre, Selasa 15 Maret 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo dan Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia saat memberikan keterangan pers, di gedung Islamic centre, Selasa 15 Maret 2022. /Kabar-priangan.com/Agus P/

KABAR PRIANGAN - Terkait kejadian kecelakaan yang menewaskan dua anak lelaki kembar Hasan dan Husen di jalan raya Tunggilis, Kalipucang, Kabupaten Pangandaran Sabtu 12 Maret 2022 pekan lalu, Polres Ciamis menetapkan tersangka kepada pengendara motor gede (Moge) yakni AW dan APP.

Penetapan dilakukan setelah Satlantas Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara Senin 14 Maret 2022 malam tadi.

"Kami dibantu Ditlantas Polda Jawa Barat menemukan dua alat bukti terhadap kecelakaan moge tersebut dan hasil olah TKP serta gelar perkara. Dua pengendara Moge menjadi tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Bermain Apik bersama Persib Bandung, Marc Klok Masuk Skuad Timnas Indonesia untuk SEA Games 2021

Diakuinya, Polres Ciamis juga kini sudah melakukan penahanan terhadap dua pengendara moge termasuk mengamankan barang bukti yaitu dua unit Moge Harley Davidson yang disimpan di unit Laka Satlantas Polres Ciamis.

"Hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti, dua pengendara moge dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Baca Juga: Ambles Sedalam 2 Meter, Akses Jalan Lintas Kecamatan di Sumedang Putus Total

AKBP Tony menambahkan saat perisitwa kecelakaan itu terjadi di jalan nasional di lokasi kejadian dalam kondisi lengang.

Terjadi dua kecelakaan yang melibatkan dua Moge dan merenggut dua nyawa anak kembar, Hasan dan Husen.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x