Sabu-sabu Satu Ton yang Diselundupkan di Pangandaran, Ternyata Didatangkan dari Negara Timur Tengah Ini

- 16 Maret 2022, 18:39 WIB
Narkoba jenis sabu sabu seberat satu ton diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu 16 Maret 2022. Ternyata narkoba ini didatangkan dari negera Timur Tengah ini
Narkoba jenis sabu sabu seberat satu ton diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu 16 Maret 2022. Ternyata narkoba ini didatangkan dari negera Timur Tengah ini /Kabar-Priangan.com/Dok. Polda Jabar

 

KABAR PRIANGAN - Penyelundupan satu ton sabu sabu di Pangandaran yang berhasil digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jabar ternyata didatangkan dari Iran.

Satu ton sabu sabu tersebut diselundupkan di Pangandaran oleh lima orang. Dari lima orang itu, satu diantaranya warga negara Afganistan. Selain itu, satu dari lima orang itu adalah wanita.

Penyelundupan satu ton sabu sabu di Pangandaran itu terbongkar setelah sebelumnya akan dipindahkan ke perahu nelayan.

Baca Juga: Penjualan 14.000 Batang Rokok Ilegal Terungkap, Hasil Operasi Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Satpol PP Jabar

Seperti diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh AKBP Herry Affandi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022.

Narkoba yang berhasil disita tersebut merupakan jenis sabu-sabu seberat satu ton. Narkoba tersebut langsung disita petugas.

"Total berat (sabu-sabu) yang diamankan ada seribu kilogram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalalu didampingi Wadir Ditresnarkoba AKBP Nuredy Irwansyah.

Baca Juga: Gempabumi di Pantai Selatan Cianjur Magnitudo 5,5 Diupdate BMKG Menjadi M5,3

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x