Sidang Dugaan Makar Jenderal NII: Saksi Ahli Sebut Secara De Facto NII Sudah Berdiri di Garut

- 17 Maret 2022, 18:45 WIB
Ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan persidangan perkara dugaan makar dengan tiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai jenderal NII, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Maret 2022.
Ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan persidangan perkara dugaan makar dengan tiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai jenderal NII, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Secara de facto, saat ini Negara Islam Indonesia (NII) telah berdiri di Kabupaten Garut. Propaganda terkait keberadaan NII dan ajakan untuk meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selama ini disebarkan melalui media sosial dianggap sangat membahayakan karena bisa membentuk opini publik.  

Hal itu diungkapkan ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari, saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan makar yang dilakukan tiga jenderal NII di Pengadilan Negeri Garut, Kamis 17 Maret 2022.

Menurut Andika, tiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai jenderal NII ini sudah mengaku sebagai petinggi NII. Ini artinya mereka mempunyai ilusi atau imajinasi bahwa NII itu ada.

Baca Juga: Akhiri Polemik, Abdusy Syakur Amin Akhirnya Terpilih Kembali Jadi Ketua KONI Garut

Bahkan, tuturnya, mereka juga telah memiliki atribut-atribut yang berkaitan dengan NII, salah satunya bendera merah putih yang di tengahnya diberi 

gambar bulan sabit dan bintang. Meskipun karena kekurangan pengetahuan mereka, atribut-atribut yang mereka anggap sebagai simbol itu bisa dikatakan ngaco.

"Mereka mengklaim sebagai negara Islam tapi yang mereka tampilkan atribut-atribut Negara Kesatauan Republik Indonesia. Namun secara de facto, NII di Garut ini sudah bisa dikatakan sudah berdiri saat ini," ujar Andika saat diwawanacara sejumlah awak media seusai jalannya persidangan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

Selain itu, Kepala Biro Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini juga menjelaskan jika dalam perkara ini unsur makar yang dilakukan tiga terdakwa sudah muncul atau terjadi. Hal ini dikarenakan para terdakwa ini ada kehendak untuk meniadakan pemerintahan yang sah.

Menurutnya, secara makna kamus, makar itu didefinisikan orang yang ingin atau punya niat meniadakan pemerintahan yang sah itu sudah tergolong makar. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x