Kabar Baik! Mulai Sekarang Wajib Pajak di Sumedang Bisa Bayar Tagihan Melalui Hape Masing-masing

- 21 Maret 2022, 15:19 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, bersama Kepala Bapenda Sumedang Rohana, sedang melakukan simulasi pembayaran PBB P2 melalui aplikasi QRIS, di Pendopo IPP Setda Sumedang, Senin, 21 Maret 2022.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, bersama Kepala Bapenda Sumedang Rohana, sedang melakukan simulasi pembayaran PBB P2 melalui aplikasi QRIS, di Pendopo IPP Setda Sumedang, Senin, 21 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Kabar baik bagi para wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Sumedang. Karena mulai saat ini, pembayaran pajak di Kabupaten Sumedang, sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang dapat diakses melalui hape masing-masing.

Informasi mengenai kemudahan cara pembayaran pajak ini, disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang, Rohana, saat launching aplikasi QRIS, di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Rohana, QRIS ini merupakan salah satu inovasi Bapenda untuk memudahkan para WP dalam melakukan pembayaran pajak, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

Baca Juga: Bapenda Sumedang Diminta Lebih Lincah Dalam Menggali Potensi Pendapatan

QRIS sendiri, kata Rohana, adalah sebuah aplikasi pembayaran PBB P2 yang dapat diakses melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).

"Dalam penyampaian SPPT PBB kali ini, kami juga sekalian launching aplikasi QRIS. Untuk simulasi pembayaran PBB P2 melalui QRIS ini, tadi telah diperagakan langsung oleh Pa Bupati," ujar Rohana.

Rohana menuturkan, aplikasi QRIS ini sengaja disiapkan Bapenda, guna upaya mengakselerasi realisasi pajak di tahun 2022.

Baca Juga: Ketua DPD RI Mengaku Kaget Masih Ada Warga Sumedang Laporan Soal Ganti Rugi Tol Cisumdawu

Dengan adanya aplikasi QRIS ini, maka mulai sekarang para WP bisa langsung membayar tagihan pajaknya melalui hape masing-masing, tanpa harus berangkat jauh ke tempat pembayaran resmi yang telah bekerjasama dengan Bapenda.

"Bagi para WP yang sibuk, ataupun males pergi mencari teler pembayaran, kini anda cukup membuka aplikasi Siapdol melalui hapenya masing-masing. Setelah itu, pilih jenis tagihan pajaknya, kemudian masukan nomor objek pajak, dan setelah itu tinggal klik pembayaran melalui QRIS," ujar Rohana.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x