Ini Besaran Zakat Fitrah 1443 H yang Ditetapkan Baznas Sumedang, Harga Beras Jadi Patokan

- 21 Maret 2022, 20:28 WIB
Baznas Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M melalui rapat pleno lintas sektoral, Senin, 21 Maret 2022.
Baznas Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M melalui rapat pleno lintas sektoral, Senin, 21 Maret 2022. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Baznas Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp32.500.

Penetapan besaran zakat fitrah itu, disepakati melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmpp) Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Komisi III DPRD, Asistem Pembangunan Setda, MUI, Dewan Syariah Baznas Pimpinan dan Baznas Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Sumbang Pajak Rp 3,6 Miliar, Notaris Muda Ini Terima Penghargaan dari Bupati Sumedang

"Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Rp32.500, untuk setiap jiwa. Bila diganti dengan uang ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras maka dikalikan Rp13.000, jadi Rp32.500," ujar Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafas usai rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk zakat fitrah tahun, di Command Center Baznas Kabupaten Sumedang, Senin, 21 Maret 2021.

Sebelumnya, kata Ayi, dari hasil pantauan yang dilakukan Diskopukmpp, harga rata-rata pasaran beras yang beredar di tiga wilayah pasar tradisional yaitu wilayah barat, timur dan utara Kabupaten Sumedang pada bulan Maret tahun 2022, yakni harga beras premium atau kelas I rata-rata per kilogramnya dipasarkan Rp13.000 dan Rp12.000.

Baca Juga: Para Kades di Sumedang Ikuti Pesantren Kilat Selama Dua Hari

Harga beras medium atau kelas II rata-rata dipasarkan Rp11.000 dan harga beras termurah atau kelas III rata-rata dipasarkan Rp8.500, Rp10.500 dan Rp10.000. 

"Hasil rapat pleno ini selanjutnya akan diusulkan ke Bupati untuk diterbitkan surat Keputusan Bupati," katanya.

Ayi menambahkan, setiap tahunnya besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Sumedang selalu diatur oleh Keputusan Bupati, atas usulan dari Baznas. 

Baca Juga: Pemdes Pakualam Darmaraja Layangkan Surat ke Kejari Sumedang, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x