KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. KTP yang masih berlaku atau Suket dan fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang, Selasa 22 Maret 2022
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas padad hari ini, Selasa 22 Maret 2022 di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
2. BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.***