Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 2 PPKM Jawa-Bali, Ini Penjelasan Sekda

- 23 Maret 2022, 18:22 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 2. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Garut kembali turun ke Level 2 dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan tahun 2022 ini. 

Tak hanya Garut tetapi terdapat 17 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat yang levelnya turun. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan penurun level PPKM yang sekarang akan diberlakukan di Kabupaten Garut akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam beraktivitas. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Sekolah di Garut Masih Rendah

"Sehingga bentuk kemasyarakatan atau kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan instruksi Mendagri," ujar Nurdin Yana, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia menuturkan, pemerintah pusat memang secara resmi kembali memperpanjang masa PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 April 2022 mendatang.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: AMBS Garut Bersiap Ikuti Program Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2022

Nurdin Yana menyebutkan, pihaknya kini terus melakukan percepatan vaksinasi mulai dari vaksinasi anak usia 6-11 tahun hingga vaksinasi bagi lanjut usia (lansia). 

"Insya Allah kita melaksanakan mempercepat gerakan-gerakan vaksinasi di tengah masyarakat. Ini yang kita lakukan dari mulai vaksinasi usia 6-11 tahun sampai yang ke atas," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x