Pilkades Desa Sindangbarang Ciamis Gagal Karena Tidak Memenuhi Kuorum. Partisipasi Pemilih Hanya 48.88 Persen

- 28 Maret 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.*
Ilustrasi Pilkades. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kec. Panumbangan Ciamis dinyatakan gagal karena partisipasi pemilih tak memenuhi kuorum.* /

KABAR PRIANGAN - Pilkades di Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat dinyatakan gagal dan diundur pelaksanaannya hingga tahun 2024.

Penyebab Pilkades di Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis gagal, karena partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan tersebut kurang dari kuorum.

Sesuai perundang-undangan, jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkades sebanyak 50% +1. Namun dalam Pilkades di Desa Sindangbarang, jumlahnya hanya 48,88 persen sehingga Pilkades di Desa Sindangbarang Ciamis dinyatakan gagal dan diundur hingga tahun 2024.

Baca Juga: Harapan Juara Sirna, Paul Munster Akan Tinggalkan Bhayangkara FC di Akhir Musim, Persija Siap Tampung?

Kepala DPMPD Kabupaten Ciamis Ape Ruswanda yang dihubungi Senin, 28 Maret 2022 menjelaskan, Pilkades di Desa Sindangbarang diikuti oleh dua calon.

Namun dalam perjalanannya, salah seorang calon kades meninggal dunia sehingga pilkades ini kemudian hanya diikuti oleh seorang calon, yaitu Apep Taofiqurohman yang merupakan calon petahana.

Satu lagi calon, walaupun sudah ada dalam kertas suara, namun sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Saksikan Episode Pertama Kurulus Osman 2 di NET TV. Simak Jadwal Acara NET TV Senin 28 Maret 2022

"Mungkin karena masyarakat sudah jenuh sehingga banyak yang tidak datang ke TPS untuk mengikuti pencoblosan sehingga partisipasi masyarakat hanya 48,88 persen," katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x